Kamis, 12 November 2015

Aspek Pemasaran PT. Bett Tech Indonesia

Nama Anggota
- Hendry Nindya S. (53412401)
- Lucky Syafnando (54412254)
Kelas 4IA14

PT. Bett Tech Indonesia

PT. Bett Tech Indonesia adalah Perusahaan Harddisk yang lahir dari inspirasi mahasiswa-mahasiswa Teknik informatika Universitas Gunadarma. Perusahaan ini merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Informatika, perusahaan ini juga  di harapkan mampu memiliki nilai tambah dalam bidang teknologi.

Sejarah Perusahaan

PT Bett Tech Indonesia didirikan pada 17 April 2015 dengan Akte Notaris  No. 17  oleh Dina Anjani ST. Lokasi perusahaannya berada di Jl. Harapan Indah No.17 Bandung. Beth Teknologi Indonesia yang bergerak di bidang Industri khususnya dalam Pembuatan Hard Disk. Beth Teknologi Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh professional muda yang berpengalaman dibidangnya. Beth teknologi Indonesia juga mempunyai visi dan misi.

Visi
·         Menjadi perusahaan terbaik dalam lingkup Teknologi informasi dan pembuatan hardware.

Misi
·         Memberikan inovasi teknologi tempat penyimpanan yang lebih berkompeten.
·         Memenuhi kebutuhan teknologi informasi untuk masyarakat, perusahaan, dan pendidikan.


MITRA BISNIS
Ø  Profesionalisme
Kami bertujuan menjalin bisnis kemitraan yang saling menguntungkan secara profesional dengan mitra bisnis.
Ø  Standar Kualitas
Kami selalu berusaha menjaga sekaligus meningkatkan mutu produk sehingga tetap diterima oleh masyarakat.
Ø  Global
Meningkatkan kerjasama dengan mitra bisnis lokal maupun Internasional untuk menjaga kualitas bahan baku hingga memiliki standarisasi Internasional dam hal proses produksi.

PROSES PRODUKSI DAN PERALATAN PRODUKSI
Dalam proses produksi PT Bett Tech Indonesia telah mengacu pada standar produksi Hardware Indonesia dan Internasional. Peralatan untuk proses seleksi bahan baku sampai proses produksi, PT bett Tech Indonesia menggunakan peralatan paling modern untuk saat ini.

Analisis  Perusahaan Sejenis.

Analisis SWOT merupakan metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek bisnis/perusahaan atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats)”.

1.      Strengths (kekuatan)
·         Jaringan Terbesar Penjualan dan Distirbusi.
Beth merupakan brand yang melekat dihati para konsumen dan merupakan perintis harddisk yang saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh dunia, jadi wajar saja kekuatanya terletak pada terbesar penjualan dan distirbusinya.
·         Hubungan pelanggan yang kuat
Bicara brand Beth maka hamper seluruh dunia mengenal merk ponsel ini. Pelanggan yang loyal serta setia pasti susah untuk pindah ke lain hati.
2.      Weaknesses (kelemahan)
·         Kurang gaya Dalam Produk Murah.
Memang sudah wajar, harga menentukan sebuah kualitas ataupun tampilannya. Tetapi ini menjadi kelemahan yang mana produk China dapat membuat replika dengan gaya eksklusif tetapi tetap dengan harga yang sangat murah.
3.      Opportunities (Kesempatan)
·         Pertumbuhan pasar baru
Dengan pertumbuhan pasar/trend baru, yaitu harddisk dengan ukuraan memorynya. maka ini menjadi suatu peluang untuk berkonstrasi pada meningkatkan kualitas Harddisk
4.      Threats (Ancaman)
·         Harddisk China

Harddisk China merupakan suatu ancaman yang sangat serius bagi Beth, karena dengan fitur yang cukup hampir sama, mereka berani menjual dengan harga murah dan ini pun menjadi sebuah perang harga.
                      -----Download Bentuk Promosi------
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
PT. BETT TECH INDONESIA
DENGAN
PT. ASUS INDONESIA
Pada hari ini, Jumat 13 November 2015 telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( PT. BETT TECH INDONESIA ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama                           : Dr. Lucky Syafnando, ST., MT
Jabatan                                    : Direktur Utama PT. BETT TECH INDONESIA
Alamat                                    : Jl.Harapan Indah No.17 Bandung
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. ASUS INDONESIA yang berkedudukan di Jalan  Armagedon- Bandung , sesuai Akta No. 14 tanggal 19 Juli 2003 yang dibuat oleh Notaris Warman Hutapea, SH. Berkedudukan di Bandung dan untuk selanjutnya desebut PIHAK PERTAMA.
Nama                           : Zaky Embong, MBA
Jabatan                                    : Direktur Utama PT. ASUS INDONESIA
Alamat                        : Jl. Bacang No. 48 Bandung

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. ASUS INDONESIA. yang berkedudukan di Jl. Bacang No. 48 Bandung, dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

    1.      PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga berbentuk Perusahaan, dimana produk-produk yang dijual berupa Harddisk. 
     2.      PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh Asus Indonesia
     3.      Produk Bank adalah Tabungan, Deposito dan Kredit
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :


Pasal 1
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan tanggal 13 November 2016 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
·         Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
1.      Menyediakan petugas untuk melayani / menerima pembukaan / setoran tabungan / Deposito dan Kredit.  Sedangkan penarikan tabungan/deposito dan Proses Kredit  akan dilayani di kantor PIHAK PERTAMA.

·         Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
1.      Menghimbau seluruh Mahasiswa/Karyawan untuk menabung di counter PIHAK PERTAMA yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2.      Menyediakan counter berikut komputer, meja dan kursi dilokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
PASAL 3
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
PASAL 4
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA                                                              PIHAK PERTAMA
PT. Y                                                                                       PT. BANK X




Zaky Embong, MBA                                                            Dr. Lucky Syafnando., ST., MT
Direktur Utama                                                                       Direktur Utama